Pendaftaran Hak Paten untuk UMKM: Perlukah? Ini Jawabannya

30 Jul 2025 Author : jekrinius

Inovasi adalah jantung dari perkembangan bisnis, termasuk bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Namun, sayangnya, tidak semua pelaku UMKM menyadari pentingnya pendaftaran hak paten sebagai bentuk perlindungan terhadap ide atau invensi yang mereka ciptakan.

Padahal, di tengah kompetisi pasar yang ketat, hak paten bisa menjadi alat strategis untuk menjaga daya saing, mencegah penjiplakan, sekaligus meningkatkan nilai bisnis. Artikel ini akan membahas secara komprehensif tentang pentingnya hak paten bagi UMKM, termasuk jenis invensi yang bisa dipatenkan, prosedur pendaftaran, hingga tips agar proses berjalan lancar.

Kenapa UMKM Perlu Mendaftarkan Hak Paten?

1. Melindungi Inovasi dari Potensi Penjiplakan

Tanpa perlindungan hukum yang sah, inovasi yang dimiliki UMKM—seperti formula produk, alat bantu produksi, atau metode pengolahan—berisiko ditiru oleh pihak lain. Ketika ide dijiplak dan dikomersialisasikan, pemilik asli bisa kehilangan keunggulan kompetitif, bahkan mengalami kerugian secara finansial.

2. Meningkatkan Citra dan Nilai Bisnis

Hak paten bukan sekadar dokumen hukum. Ia mencerminkan profesionalitas dan keseriusan dalam menjalankan usaha. UMKM yang memegang hak paten akan lebih dihargai oleh mitra bisnis, investor, maupun konsumen karena memiliki aset intelektual yang sah dan dilindungi negara.

3. Potensi Lisensi dan Monetisasi

Hak paten juga bisa dimanfaatkan untuk menghasilkan pendapatan melalui lisensi. UMKM bisa memberikan izin kepada pihak lain untuk memproduksi atau menggunakan teknologi tertentu dengan imbalan royalti, tanpa harus memperbesar kapasitas produksi sendiri.

Apa Saja yang Bisa Dipatenkan oleh UMKM?

Jenis Invensi yang Bisa Didapatkan Paten

Paten diberikan untuk invensi, yaitu ide yang dituangkan dalam pemecahan masalah teknis secara spesifik. Beberapa bentuk invensi yang umum dimiliki UMKM antara lain:

  • Formula unik makanan/minuman

  • Alat produksi sederhana hasil modifikasi

  • Sistem pengemasan otomatis

  • Teknologi pengolahan limbah skala kecil

  • Produk fungsional berbasis inovasi teknik

Kriteria Paten yang Harus Dipenuhi

Agar bisa dipatenkan, invensi tersebut harus:

  • Baru (novelty): belum pernah dipublikasikan di mana pun

  • Mengandung langkah inventif: tidak bersifat jelas bagi orang yang ahli di bidangnya

  • Dapat diterapkan secara industri: bisa diproduksi atau digunakan dalam skala nyata

Langkah-langkah Pendaftaran Hak Paten

1. Riset Kebaruan Invensi

Lakukan pengecekan terlebih dahulu apakah ide tersebut benar-benar baru dan belum pernah dipatenkan sebelumnya. Ini dapat dilakukan melalui basis data paten atau bantuan konsultan HKI.

2. Siapkan Dokumen Teknis

Dokumen yang dibutuhkan meliputi:

  • Uraian invensi secara detail

  • Gambar atau ilustrasi teknis (jika perlu)

  • Klaim paten (menjelaskan bagian yang dianggap baru)

  • Data pemohon (perorangan/badan usaha)

3. Ajukan Permohonan ke DJKI

Permohonan bisa diajukan secara online melalui sistem e-paten atau melalui jalur konsultasi langsung dengan penyedia jasa pendaftaran hak paten.

4. Pemeriksaan Substantif

Setelah masa publikasi, invensi akan diperiksa secara substantif untuk memastikan bahwa semua kriteria paten terpenuhi. Jika dinyatakan lolos, maka sertifikat paten akan diterbitkan.

Manfaat Khusus untuk UMKM: Biaya Terjangkau & Pendampingan

1. Insentif Pemerintah untuk UMKM

tarif pendaftaran lebih murah khusus untuk UMKM Pemerintah menyediakan melalui skema PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) yang telah disesuaikan. Hal ini memudahkan pelaku usaha kecil untuk mengakses perlindungan hukum atas karyanya.

2. Konsultasi & Bantuan Teknis

Beberapa instansi seperti Kemenkumham, Dinas Perindustrian, dan lembaga inkubator bisnis juga menawarkan program pendampingan HKI, termasuk dalam penyusunan dokumen dan pengajuan paten.

Tips Sukses Mendaftarkan Hak Paten bagi UMKM

Gunakan Jasa Konsultan HKI Profesional

Jika masih bingung dengan istilah teknis atau penyusunan dokumen, sebaiknya konsultasikan dengan penyedia jasa pendaftaran paten yang berpengalaman untuk menghindari kesalahan dan mempercepat proses.

Jangan Menunda Setelah Produk Dikenalkan ke Publik

Ingat, hak paten tidak berlaku untuk invensi yang sudah terpublikasi sebelum diajukan. Jadi, lebih baik ajukan lebih awal sebelum produk diluncurkan secara luas di pasar.

Pastikan Invensi Benar-Benar Layak Dipatenkan

Evaluasi ulang apakah produk atau metode yang ingin didaftarkan memang memenuhi unsur kebaruan dan inventif. Jika ragu, lakukan novelty search sebagai validasi awal.

Kesimpulan

Banyak UMKM yang punya ide cemerlang, tapi sayangnya tidak dilindungi secara hukum. Pendaftaran hak paten adalah langkah penting untuk memastikan bahwa inovasi tidak hanya dilindungi, tapi juga bernilai secara bisnis. Dengan biaya yang kini makin terjangkau dan dukungan dari berbagai pihak, UMKM tidak perlu ragu untuk mulai mendaftarkan paten sebagai bagian dari strategi pertumbuhan usaha.

Jika Anda pelaku UMKM yang ingin melindungi inovasi, sekaranglah saatnya untuk bertindak. Manfaatkan jasa profesional pendaftaran hak paten agar prosesnya lebih cepat, tepat, dan tidak memakan banyak energi!


Respon Komentar

Belum Ada Komentar

Tinggalkan Komentar

* Komentar akan ditampilkan bila disetujui

© - Powered by Indotrading.